Pasal 16
(1) Prosedur pemberian Tugas Belajar yaitu Pimpinan Unit Kerja mengusulkan calon pegawai pelajar dengan melampirkan: a. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah tertentu yang ditunjuk oleh Badan; b. DP2KP (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling sedikit bernilai baik; c. surat rekomendasi dari atasan langsung; d. surat Perjanjian Tugas Belajar antara pemberi biaya dan pegawai pelajar; e. surat jaminan pembiayaan Tugas Belajar; f. surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet Republik INDONESIA bagi yang Tugas Belajar di luar negeri; g. surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi; h. surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan atau pihak pemberi biaya/beasiswa dalam pelaksanaan Tugas Belajar; dan i. surat pernyataan persyaratan calon pegawai pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf j dan huruf k. (1a) Pemberian surat rekomendasi dari atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan setelah semua persyaratan usulan pemberian Tugas Belajar terpenuhi. (2) Usul pemberian Tugas Belajar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan menggunakan format sesuai Contoh A surat usul pemberian Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Surat rekomendasi, surat keterangan dari Pimpinan Unit Kerja, dan surat pernyataan persyaratan calon pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf g, dan huruf i dibuat dengan menggunakan format sesuai Contoh B, Contoh C, dan Contoh D dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
- Diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) serta ketentuan ayat (9) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
