Pasal 12
(1) Persyaratan calon pegawai pelajar: a. PNS dan PNS dpk di lingkungan Badan; b. sehat jasmani dan rohani; c. daftar Penilaian Prestasi dan Kinerja Pegawai (DP2KP) paling singkat 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; d. lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program Tugas Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
e. menandatangani Perjanjian Tugas Belajar; f. adanya jaminan pembiayaan Tugas Belajar; g. mendapat persetujuan Kementerian Sekretariat Negara Republik INDONESIA untuk Tugas Belajar ke luar negeri; h. mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional umum, struktural atau bidang studi linier bagi tenaga fungsional; i. mendapat rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja setelah mendapat pertimbangan dari Sekretaris Utama atau Deputi terkait; j. tidak sedang :
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
- menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
- melaksanakan kewajiban Ikatan Dinas setelah Tugas Belajar; dan
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; k. tidak pernah:
gagal dalam Tugas Belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan/atau
dibatalkan mengikuti Tugas Belajar karena kesalahannya. (2) Semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja. (3) Batas usia maksimal pegawai pelajar adalah: a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma I/sederajat; b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma II/sederajat; c. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma III/sederajat; d. 25 (dua puluh lima) tahun untuk sarjana atau diploma IV; e. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk magister atau yang setara; dan f. 40 (empat puluh) tahun untuk doktor. (4) Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, batas usia maksimal pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan menjadi : a. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk diploma I/sederajat; b. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk diploma II/sederajat; c. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk diploma III/sederajat; d. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk sarjana atau diploma IV; e. 42 (empat puluh dua) tahun untuk magister atau yang setara; dan f. 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk doktor. (5) Ketentuan batas usia maksimal pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dikecualikan, dalam hal : a. mendapat persetujuan dari Kepala Badan; b. tetap memperhatikan ketentuan Ikatan Dinas; dan
c. memperhatikan Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Badan.
- Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
