PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 9A
Dalam hal hasil pemeriksaan BPK atau Inspektorat diverifikasi oleh TPKN tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian Negara. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id
