PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Keputusan dilingkungan Badan yang terkait dengan kepegawaian akan diatur dengan Peraturan Kepala Badan tersendiri. (2) Selain peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat dibentuk Standard Operating Procedures (SOP)yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan tersendiri.
