Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PeraturanKepala Badan ini, maka : a. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor HK.003/A.1/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Perturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.010 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Penyebutan Peraturan Perundang-undangan Badan Meteorologi dan Geofisika MenjadiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal39 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanKepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita NegaraRepublik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 2013 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
