Pasal 15
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Keputusan Kepala Badan yang disampaikan kepada Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran harus disertai dengan kerangka acuan kerja (KAK) atau Term of Referance (TOR) yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). (2) Rancangan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pembentukan tim, kelompok kerja, panitia, atau pelaksana kegiatan harus mencantumkan nama sesuai dengan ketentuan berikut : a. nama merupakan nama lengkap yang dilengkapi dengan gelar dan NIP; b. dilengkapi dengan instansi asal (untuk nama yang berasal dari instansi luar Badan); dan c. disusun sesuai dengan urutan eselon (untuk anggota).
