PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KEMAGNETAN BUMI
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan metode penyimpanan. (2) Metode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. media dalam bentuk softcopy dan hardcopy; b. disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi yang berbeda; dan c. teknologi dalam bentuk teknologi digital; dan/atau mengikuti perkembangan teknologi.
(3) Tata cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
