PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 18
BAB 2 — PENGAMATAN KEMAGNETAN BUMI
Pengamatan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan pengamatan yang dilakukan di lokasi dan waktu yang telah ditentukan dengan tujuan tertentu sesuai dengan permintaan khusus dari: a. instansi pemerintah; b. badan usaha; c. badan hukum; dan/atau d. masyarakat.
