PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pengamatan Kemagnetan Bumi adalah kegiatan berupa pengukuran dan/atau pencatatan/perekaman nilai komponen medan magnet bumi.
- Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap Data.
- Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Unit Pelaksana Teknis Pengamatan Kemagnetan Bumi yang selanjutnya disebut UPT adalah unit pelaksana teknis yang bertugas dan bertanggung jawab langsung dalam pengamatan, pengolahan, dan pelaporan data magnet bumi.
- Stasiun Pengamatan Kemagnetan Bumi adalah tempat dilakukannya pengamatan kemagnetan bumi.
