PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 95
BAB 13 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
