PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 92
BAB 12 — TATA KERJA
(1) Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, secara hierarki menyampaikan laporan kepada Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi.
(2) Sekretaris Utama menyusun laporan berkala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Kepala.
