Pasal 76
BAB 9 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Pusat Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang meteorologi; b. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang klimatologi; c. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang kualitas udara; d. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang geofisika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian.
