PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 74
BAB 9 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pusat Penelitian dan Pengembangan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Deputi terkait, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Pusat.
