Pasal 7
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi perumusan kebijakan umum dan teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, kerja sama, hubungan antar lembaga, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, barang milik/kekayaan negara, perlengkapan, serta rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan d. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
