Pasal 61
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INSTRUMENTASI, KALIBRASI, REKAYASA, DAN JARINGAN KOMUNIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa peralatan meteorologi; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa peralatan klimatologi; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa peralatan geofisika.
