PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 56
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INSTRUMENTASI, KALIBRASI, REKAYASA, DAN JARINGAN KOMUNIKASI
(1) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dipimpin oleh Deputi.
