PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 53
BAB 6 — DEPUTI BIDANG GEOFISIKA
Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang seismologi teknik, geofisika potensial, dan tanda waktu.
