PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 50
BAB 6 — DEPUTI BIDANG GEOFISIKA
Pusat Gempabumi dan Tsunami mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan di bidang gempabumi dan tsunami.
