Pasal 48
BAB 6 — DEPUTI BIDANG GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Deputi Bidang Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; c. pelaksanaan dan pembinaan dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; d. koordinasi dan kerja sama observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; e. pelayanan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi, kejadian dan/atau potensi gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika; h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang geofisika; i. koordinasi dan kerja sama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika; dan j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika.
