PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 44
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KLIMATOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang informasi iklim terapan; b. penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang informasi kualitas udara; dan c. penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional, dan kerja sama di bidang diseminasi informasi iklim dan kualitas udara.
