Pasal 38
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KLIMATOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; c. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; d. koordinasi dan kerja sama observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; e. pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim,
kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada masa lampau, yang sedang dan/atau akan terjadi; g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; i. koordinasi dan kerja sama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; dan j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara.
