Pasal 34
BAB 4 — DEPUTI BIDANG METEOROLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Meteorologi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusandan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan di bidang layanan informasi cuaca; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang prediksi dan peringatan dini cuaca; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang pengelolaan citra inderaja.
