Pasal 28
BAB 4 — DEPUTI BIDANG METEOROLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pusat Meteorologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama serta pengelolaan di bidang manajemen observasi meteorologi penerbangan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama serta pengelolaan di bidang manajemen operasi; dan c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan
kerja sama, pengelolaan dan pelayanan di bidang informasi meteorologi penerbangan.
