PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan; b. pengelolaan urusan rumahtangga dan keprotokolan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
