Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan d. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, serta urusan rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Biro.
