PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 101
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 555), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
