PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran; c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan d. penyiapan penyusunan laporan kinerja.
