PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan...
Pasal 55
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Ketentuan mengenai Tata Kearsipan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP 10 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1277), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
