PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan...
Pasal 51
BAB 8 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Penanganan terhadap Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 meliputi: a. pengiriman Naskah Dinas keluar dipusatkan di unit kearsipan dan unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan; dan b. Naskah Dinas keluar yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau unit pengolah harus diregistrasi dan disampaikan pertinggal di unit kearsipan.
