PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan...
Pasal 48
BAB 8 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Penanganan terhadap Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi: a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di unit kearsipan dan unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan; b. penerimaan naskah dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di unit kearsipan; dan c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau pegawai unit pengolah harus diregistrasikan di unit kearsipan.
