PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan...
Pasal 34
BAB 5 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT NASKAH DINAS
Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, dilakukan dengan memperbaiki sebagian materi naskah dinas melalui pernyataan ralat dalam naskah dinas yang baru.
