Pasal 25
(1) PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara melalui cara izin belajar atas biaya sendiri. (2) Izin belajar hanya dapat dilaksanakan di dalam negeri yang meliputi pendidikan akademik, profesi, dan pendidikan vokasi. (2a) Persyaratan lokasi dan lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Syarat bagi PNS yang akan belajar melalui cara izin belajar atas biaya sendiri adalah : a. biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan; b. tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari; c. tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan; d. mempunyai DP2KP paling singkat 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling sedikit bernilai baik; e. mendapatkan rekomendasi dari Eselon II atau Kepala UPT mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan Program Pengembangan Kapasitas
Sumber Daya Manusia Badan sesuai dengan Peta Jabatan dan Rumpun Bidang Studi tercantum dalam Contoh 2 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; dan f. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e diperoleh setelah mendapat pertimbangan dari :
Kepala Biro Umum untuk Diploma I sampai dengan Strata I; atau
Sestama/Deputi terkait untuk Strata II dan Strata III;
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut :
