Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Pengawasan diarahkan untuk pembinaan kepada unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam peran sebagai: a. Konsultan; dan b. Katalis. (2) Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menempatkan auditor sebagai penasehat dalam pengelolaan sumber daya sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (3) Katalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menempatkan auditor sebagai fasilitator dan agen perubahan yang mendorong ke arah lebih baik. (4) Dalam perannya sebagai konsultan dan katalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat harus dapat memberikan www.djpp.kemenkumham.go.id
keyakinan atau sebagai penjamin (quality assurance) terwujudnya tujuan unit kerja sesuai sasaran dan peraturanperundang-undangan.
