PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 44
BAB 5 — KETENTUANPENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juli 2013 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
