PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Inspektur harus memberitahukan waktu pelaksanaan reviu kepada unit akuntansi yang direviu dan Pejabat Eselon I. (2) Tim Reviu membuat Ikhtisar Hasil Reviu (IHR), Naskah Hasil Reviu (NHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) sesuai peraturan perundang- undangan. (3) IHR, NHR dan LHR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspekturoleh Tim Reviu.
