PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap Laporan Keuangan Badan triwulanan, semesteran dan tahunan. (2) Pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Reviu yang dibentuk oleh Inspektur. (3) Tim Reviu dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Inspektur.
