Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b,mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja dapat meliputi : a. Audit pengadaan barang/jasa; b. Audit perencanaan dan manfaat; c. Audit pelayanan publik; d. Audit khusus; dan/atau e. Audit investigative. (2) Audit pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Audit perencanaan dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Audit terhadap kegiatan unit kerja/satuan kerja untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas serta bermanfaat secara optimal. (4) Audit pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Audit terhadap pelayanan publik oleh unit kerja penyelenggara layanan public kepada pengguna jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai standar pelayanan yang berlaku. (5) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan Audit yang dilakukan atas lingkup audit yang bersifat khusus terhadap indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang unit kerja atau pegawai yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan surat pengaduan masyarakat, pengembangan dari temuan audit atau evaluasi regular yang sedang atau telah dilakukan, atau atas permintaan tertulis dari unit kerja di lingkungan Badan. (6) Audit investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan Audit dengan tujuan khusus yang untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam bentuk kecurangan, ketidakteraturan, pengeluaran ilegal, atau penyalahgunaan wewenang dibidang pengelolaan keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta ditindaklanjuti olehKejaksaan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kepolisian sebagai instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
