PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Berdasarkan NHA, Tim Audit menyusun LHA. (2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dasar Audit; b. tujuan Audit; c. ruang lingkup Audit; d. data umum Auditi; e. status dan tindak lanjut temuan hasil Audit sebelumnya; dan f. hasil audit, terdiri dari:
- uraian temuan;
- kriteria;
- sebab akibat;
- tanggapan;
- rekomendasi. (3) LHA oleh Tim Audit disampaikan kepada Inspektur melalui atasannya secaraberjenjang dan bersifat rahasia. (4) LHA disampaikan kepada atasan langsung auditi dan Eselon I selaku atasan auditi dengan Surat Pengantar Laporan (SPL) yang tembusannya disampaikan kepada: a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI); b. Sekretaris UtamaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;dan c. Auditi. (5) SPL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Inspektur.
