PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan, pejabat fungsional analis hukum, analis kebijakan dan/atau pejabat fungsional tertentu lainnya dapat diikutsertakan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
