Pasal 46
BAB 6 — PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
(1) Untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya, pemantauan dilaksanakan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di lingkungan Badan. (2) Pemantauan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa. (3) Dalam hal diperlukan pemantauan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemrakarsa melibatkan kepala unit kerja yang mempunyai fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (4) Pelaksanaan pemantauan Peraturan Perundang- undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. terkait langsung dengan rencana strategis Badan; b. terindikasi terdapat permasalahan; dan/atau
c. Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang telah berlaku 5 (lima) tahun.
