PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan...
Pasal 40
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
(1) Pemrakarsa mengusulkan penyusunan instruksi, keputusan dan surat edaran kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Penyusunan rancangan instruksi, rancangan keputusan dan rancangan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil arahan Kepala Badan dan/atau kebutuhan Badan.
