Pasal 26
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam hal Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN yang disusun dalam tahap panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian telah disetujui oleh Kepala Badan, Sekretaris Utama: a. menyiapkan surat Kepala Badan kepada menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi; b. menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang diselenggarakan oleh menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan c. menyiapkan bahan presentasi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Dalam hal telah mendapatkan surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyiapkan dokumen permohonan penetapan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada PRESIDEN.
