PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Sekretaris Utama dapat mengajukan usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN di luar Progsun. (2) Usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan
di luar Progsun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
