PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Sekretaris Utama dapat mengajukan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas.
(2) Usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
