PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,...
Pasal 5
(1) Data Level 1 untuk Data meteorologi dan Data klimatologi terdiri atas: a. Data pengamatan dengan durasi waktu pengamatan paling lama 24 (dua puluh empat) jam; dan b. Data Penginderaan Jauh yang diperoleh langsung dari pengamatan. (2) Data Level 1 untuk data geofisika terdiri atas Data pengamatan dalam bentuk rekaman gelombang (waveforms) yang berasal dari peralatan geofisika.
