PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,...
Pasal 13
(1) Pengaksesan Data Level 1 dan Data level 2 melalui mekanisme kerja sama di luar cakupan wilayah dan periode sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini dikecualikan, dalam hal:
a. memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk kepentingan Badan dan/atau nasional; b. terkait dengan penanggulangan bencana serta perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan nasional; dan/atau c. kebijakan dari Kepala Badan. (2) Pengecualian Pengaksesan Data Level 1 dan Data level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kewenangan kebijakan pemberian akses datanya kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
