PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat...
Pasal 2
(1) Rincian tugas pada Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi serta Inspektorat merupakan penjabaran tugas yang dilaksanakan pada tingkat Jabatan Pengawas. (2) Rincian tugas pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Pusat Penelitian dan Pengembangan merupakan penjabaran tugas yang dilaksanakan pada tingkat Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas untuk
urusan ketatausahaan.
