Pasal 8
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI
(1) Rakorprov dilaksanakan dalam rangka : a. menyelaraskan program dan kegiatan UPT pada tingkat daerah provinsi dengan program dan kegiatan BMKG dan eselon I; b. penyusunan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi; c. sinkronisasi RKT UPT pada tingkat daerah provinsi dengan RKT BMKG 1 (satu) tahun ke depan; dan d. mengidentifikasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan di tingkat daerah provinsi.
(2) Materi dalam Rakorprov meliputi : a. program dan kegiatan BMKG 1 (satu) tahun ke depan; b. program dan kegiatan Eselon I 1 (satu) tahun ke depan; c. usulan program dan kegiatan UPT 1 (satu) tahun ke depan; d. usulan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan; e. RKT BMKG 1 (satu) tahun ke depan; f. usulan RKT UPT 1 (satu) tahun ke depan; g. peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran; h. dokumen perencanaan; dan i. rekapitulasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan pada tiap UPT. (3) Hasil dalam Rakorprov berisi : a. usulan program dan kegiatan UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi; b. usulan RKT UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi; c. usulan Rencana Kerja Anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi; d. rekapitulasi usulan Rencana Kerja Anggaran per UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi; e. rekapitulasi usulan kegiatan/anggaran yang belum tertampung dalam 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi; dan f. rekapitulasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan di tingkat daerah provinsi.
