PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan ...
Pasal 19
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI
(1) Ravalnas dipimpin oleh Kepala Badan. (2) Dalam hal Kepala Badan berhalangan hadir, pimpinan Ravalnas dapat didelegasikan kepada Eselon I. (3) Peserta Ravalnas terdiri atas: a. Eselon I; b. Eselon II; c. Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi; d. Pejabat Pembuat Komitmen Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi; e. Kepala Unit Layanan Pengadaan Kantor Pusat; f. Kepala Layanan Pengadaan Sistem Elektronik; g. Tim Task Force Perencanaan Anggaran di lingkungan Kantor Pusat; dan h. Perencana/Pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan.
