PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Pegawai BMKG yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
